You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Paketiban
Desa Paketiban

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SISTEM INFORMASI DESA PAKETIBAN KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL

MUSDES VALIDASI DAN PENETAPAN PENERIMA BLT DD TH 2026

Mohamad Afit Apriadi 03 Maret 2026 Dibaca 37 Kali
MUSDES VALIDASI DAN PENETAPAN PENERIMA BLT DD TH 2026

Paketiban, 03-02-2026

Desa Paketiban menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Bertempat di Pendopo Balai Desa Paketiban, Senin (02/02/2026).

 

Dalam Musyawarah ini dihadiri oleh, Pj. Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta Anggotanya. Selain itu lapisan masyarakat yang juga turut hadir yakni KPM, Ketua RT dan RW se-Desa Paketiban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pengurus PKK, Kader Kesehatan Desa, Bidan Desa , dan Unsur masyarakat lainnya. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026

 

Dalam musyawarah tersebut, Pj. Kepala Desa Paketiban menyampaikan. BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan Pemilihan KPM diselenggarakan secara transparan, tepat sasaran dan sesuai yang dipersyaratkan melalui musyawarah bersama elemen. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

 

Penerima KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah. Ketua RT/RW memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan nyata masyarakat Desa Paketiban.

 

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

 

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Paketiban. Termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 7 (tujuh) KK;

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Berdasarkan dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah ini. Desa Paketiban telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image