You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Paketiban
Desa Paketiban

Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE SISTEM INFORMASI DESA PAKETIBAN KECAMATAN PANGKAH KABUPATEN TEGAL

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Paketiban

Mohamad Afit Apriadi 14 Mei 2025 Dibaca 231 Kali
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Paketiban

Paketiban, 09 Mei 2025

Tahapan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih adalah langkah penting untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan semangat gotong royong dan inklusivitas, koperasi desa dapat menjadi pilar penggerak kesejahteraan masyarakat. Melalui platform Kopdesa, proses pendirian koperasi menjadi lebih mudah, terarah, dan legal. Berikut adalah tahapan lengkap yang perlu dilalui untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, mulai dari musyawarah desa hingga digitalisasi dan pelatihan.

1. Musyawarah Desa (Pra-Pendirian)

Tahap pertama dalam pendirian Kopdes adalah musyawarah desa. Ini merupakan forum penting yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan calon anggota koperasi untuk membahas rencana pendirian. Dalam musyawarah ini, warga desa menyepakati jenis koperasi yang akan dibentuk (konsumsi, simpan pinjam, atau serba usaha), visi-misi koperasi, serta tujuan jangka panjang. Hasil dari musyawarah ini menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pembentukan resmi.

 

2. Pembentukan Struktur dan Penyusunan AD/ART

Setelah kesepakatan terbentuk, langkah berikutnya adalah membentuk kepengurusan koperasi. Struktur organisasi koperasi biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas. Bersamaan dengan itu, disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. AD/ART mencakup aturan dasar, hak dan kewajiban anggota, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban. Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam proses legalisasi ke notaris dan instansi pemerintah.

 

3. Pembuatan Akta Notaris

Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian koperasi melalui notaris. Dalam hal ini, Kopdesa akan membantu seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan notaris yang telah bekerja sama. Akta ini memuat identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan AD/ART secara resmi. Akta notaris menjadi dokumen utama untuk mengurus legalitas koperasi secara nasional.

 

4. Pengurusan Legalitas (AHU, NPWP, NIK, dan NIB)

Setelah akta notaris selesai, proses berlanjut ke tahap pengurusan legalitas koperasi:

 

AHU (Administrasi Hukum Umum) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti bahwa koperasi telah terdaftar secara resmi.

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) koperasi untuk keperluan perpajakan dan administrasi keuangan.

 

NIK Koperasi, yang akan menjadi identitas koperasi dalam sistem nasional.

 

NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS sebagai izin operasional koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

Semua proses ini akan dibantu dan difasilitasi oleh tim profesional Kopdesa agar berjalan lancar dan cepat tanpa harus repot.

 

5. Digitalisasi Koperasi

Setelah koperasi resmi berdiri secara hukum, tahap selanjutnya adalah digitalisasi. Kopdesa menyediakan sistem manajemen koperasi berbasis aplikasi yang memudahkan pencatatan keuangan, pengelolaan anggota, transaksi unit usaha, serta pembuatan laporan keuangan secara otomatis. Dengan sistem digital ini, koperasi menjadi lebih transparan, efisien, dan siap bersaing di era modern. Pengurus tidak perlu lagi membuat laporan manual, semua bisa dilakukan secara online.

 

6. Pelatihan dan Pendampingan

Tak hanya berhenti di pendirian, Kopdesa juga memberikan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Mulai dari pelatihan manajemen koperasi, strategi pengembangan usaha, penggunaan aplikasi digital, hingga edukasi tentang regulasi dan pelaporan. Setiap koperasi yang tergabung dalam Kopdesa akan mendapatkan akses ke komunitas, modul pelatihan, dan dukungan langsung dari tim ahli. Dengan pendampingan ini, koperasi bisa terus berkembang dan mandiri.

Desa Paketiban Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Telah melaksanakan MUSDESUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang Dipimpin oleh Bapak Kepala Desa Paketiban Alif Agus Anggono dengan menunjuk Pimpinan Rapat Koperasi Desa Merah Putih Kepada Bapak Sumiarto untuk memimpin MUSDESUS Koperasi Desa Merah Putih.

Lalu dilanjutkan dengan menentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.

Ketua Pengurus : Heri Susanto S.Kom

Wakil Ketua 1     : Ujang Syarifudin S.Hi

Wakil Ketua 2     : Zetria ErmaYulis S.Keb

Sekretaris           : Karyono

Bendahara         : Sri Lestari Anggraeni S.Sos

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image