Paketiban Selasa tanggal 10 Maret 2026 diadakan acara Lelang Tanah kas Desa Paketiban. Lelang tanah kas desa adalah proses pelelangan atau penyewaan aset tanah milik desa (termasuk tanah bengkok) untuk mendapatkan pendapatan asli desa (PADes). Lelang ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, tanah yang di lelang ada Enam (6) lokasi di mana pendapatan dari hasil lelang disetorkan ke APBDes untuk mendanai kegiatan pembangunan desa. Lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel
Tujuan dan manfaat
1. Meningkatkan PADes . Pendapatan dari hasil lelang langsung masuk ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan dan program desa lainnya.
2. Optimalisasi aset desa. Memastikan tanah kas desa dimanfaatkan secara maksimal.
3. Transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Paketiban dan melibatkan BPD, Lembaga Desa dan Masyarakat bertujuan untuk memastikan proses yang adil dan transparan.